Bandingkan Daftar

Cara Mengurus Balik Nama SPPT PBB. Mudah Kok ?

Cara Mengurus Balik Nama SPPT PBB. Mudah Kok ?

Untuk melakukan balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), berikut adalah persyaratannya:

    1. Mengisi formulir permohonan.
    2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP.
    3. Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah
    4. Fotokopi KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
    5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.

Proses balik nama PBB dilakukan dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Balik nama PBB dapat dilakukan di Desa, kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Biaya untuk balik nama PBB tidak dikenakan asalkan Anda mengurusnya sendiri.

Penting untuk dicatat bahwa SPPT PBB adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus perpajakan dan juga sebagai tanda kepemilikan properti yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik properti.

Baca juga : Cara Mengurus IMB / PBG Untuk Rumah Tinggal

Pos terkait

5 Alasan Ubin Lantai Bisa Terangkat

RUMAHPRO - Ubin lantai suatu ketika bisa meledak sampai terangkat. Kerusakan ini membuat permukaan...

Lanjutkan membaca
rumahpro
oleh rumahpro

Cara agar Rumah Terasa Adem Tanpa AC

RUMAHPRO - Belakangan ini cuaca di berbagai daerah Indonesia terasa sangat panas. Bahkan cuaca...

Lanjutkan membaca
rumahpro
oleh rumahpro

Warna Cat yang Sebaiknya Jangan Dipakai di Dapur

RUMAHPRO - Memilih warna cat untuk dipakai pada suatu ruangan memang gampang-gampang susah. Bisa...

Lanjutkan membaca
rumahpro
oleh rumahpro