Syarat Menjual Rumah Warisan Orang Tua yang Sah
Syarat menjual rumah warisan orang tua wajib diketahui oleh seluruh anggota keluarga inti.
Jika mengetahui persyaratan ini, proses menjual rumah warisan bisa lebih lancar.
Seperti diketahui, menjual rumah warisan adalah salah satu langkah yang ditempuh dalam pembagian warisan kepada pihak yang berhak, yaitu ahli waris.
Tentu saja, proses pembagian warisan itu diharapkan dilakukan secara adil dan tidak muncul problem di kemudian hari yang memicu konflik.
Untuk meminimalisasi problem tersebut, yuk ketahui syarat menjual rumah warisan orang tua berikut ini.
Harta Waris Sudah Terbuka
Syarat pertama untuk menjual rumah warisan adalah harta warisannya sudah terbuka, dalam artian telah terjadi suatu kematian yang dibuktikan melalui surat kematian dan akta kematian.
Dalam konteks rumah warisan, berarti pemilik rumah atau pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat kepemilikan seperti SHM, telah meninggal dunia.
Jika harta waris telah terbuka, pihak yang berhak menjualnya tentu saja adalah ahli waris.
Misalnya, Anda merupakan ahli waris dari rumah di Jawaringin atau Jatimakmur, Bekasi, dengan pembuktian melalui surat tanda bukti hak atas waris.
Adanya Surat Tanda Bukti Hak atas Waris
Sebagai bentuk klaim sah seseorang merupakan ahli waris, dibutuhkan surat tanda bukti hak atas waris.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ada empat jenis tanda bukti hak waris yang bisa digunakan, yakni:
- Surat keterangan waris yang bisa dibuat dengan menyertakan dua saksi, lalu disahkan oleh kepala desa atau lurah, lalu dikuatkan camat.
- Wasiat pewaris yang merupakan akta pernyataan seseorang mengenai kehendaknya setelah meninggal dunia. Hal ini tercantum dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Putusan pengadilan berupa pernyataan hakim dalam sidang panggilan terbuka, untuk mengakhiri perkara atau sengketa yang sedang berlangsung melalui pertimbangan bukti dan pernyataan saksi.
- Penetapan hakim yang dilakukan pada jurisdiction voluntaria yang dalam pelaksanaannya hanya ada pemohon.
Surat Persetujuan Ahli Waris
Semua ahli waris, wajib menghadap PPAT dan memberikan persetujuan ketika menandatangani akta jual beli.
Sementara, ahli waris yang tidak bisa hadir, bisa membuat surat persetujuan menjual tanah secara mandiri, lalu dilegalisir notaris.
Lalu, ahli waris juga wajib menyertakan surat keterangan waris yang terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi KK, dan akta nikah.
Dokumen Tanah Warisan
Syarat menjual rumah warisan orang tua yang sah berikutnya adalah, kelengkapan dokumen tanah warisan.
Dokumen tersebut di antaranya:
- Sertifikat Tanah yang asli.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir, dan bukti pembayarannya yang asli.
- Bukti pembayaran listrik, telepon, dan air.
- Apabila ada hipotik, harus menyertakan surat roya dari bank.
Dokumen dari Calon Pembeli
Syarat berikutnya, tentu pihak pembeli harus menyertakan dokumen.
Berikut kelengkapan dokumen dari pihak perorangan dan perusahaan:
Syarat Dokumen Perorangan
- Fotokopi KK.
- Akta nikah (jika ada).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat keterangan WNI (jika ada).
Syarat Dokumen Perusahaan
- Fotokopi KTP komisaris dan direksi.
- Surat pernyataan penjualan aset.
- Fotokopi anggaran dasar.
BPHTB Waris
Terakhir, syarat menjual rumah warisan orang tua yang sah adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Dikenal juga sebagai pajak waris, BPHTB waris merupakan pengenaan pajak kepada ahli waris, sehubungan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
Jika BPHTB waris tidak dibayar, proses balik nama tidak bisa dilaksanakan.
Demikian syarat menjual rumah warisan orang tua yang sah.
Silakan jadikan penjelasan di atas sebagai referensi seandainya Anda berencana menjual rumah waris, seperti rumah di Jakarta Timur atau rumah di Bekasi.
Untuk info lebih detail, Anda bisa bertanya kepada ahlinya, seperti kepada notaris.
Ingin jual rumah cepat? Iklankan rumah di sini.





